Standard Post

Bahas Masalah TKI, Menaker Temui Pejabat Hongkong


Jakarta - MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Kantor Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong Matthew Cheung membahas perlindungan dan penyelesaian masalah TKI di Hong Kong.

"Pada hakikatnya, kedua pemerintah bersepakat untuk terus meningkatkan perlindungan kepada TKI di Hong Kong," kata Hanif Dhakiri dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Pertamuan itu dilakukan dalam kunjungan kerja Menaker ke Hong Kong, kemarin. Dalam pertemuan itu Hanif didampingi Konjen KJRI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat, Dirjen Binapenta Kemnaker Hery Sudarmanto dan Dirjen Binalattas Kemnaker Khairul Anwar.

Menaker mengatakan dalam pertemuan itu disepakati penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama yang harus dikoordinasikan secara benar dan efektif.

"Kedua negara harus bekerja sama dan bersikap proaktif untuk meningkatkan aspek perlindungan dan mempercepat penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan TKI di Hong Kong," kata Hanif.

Menurut data Maret 2015, terdapat 149.838 orang TKI di Hong Kong yang sebagian besar bekerja sebagai TKI sektor domestik.

Permasalahan umum yang dihadapi TKI di Hong Kong antara lain penganiayaan, hutang piutang, kecelakaan kerja, klaim hak pribadi, kriminal, pemotongan gaji secara berlebihan (overcharging).

Masalah ketenagakerjaan lainnya yang kerap menimbulkan masalah adalah TKI melampaui izin tinggal (overstay), penahanan dokumen, agen tidak terdaftar, terlantar, PHK/pemutusan kontrak kerja (termination), gaji di bawah standar dan gaji tidak dibayar.

Hanif mengatakan dalam pertemuan itu juga dibahas juga sejumlah kasus yang dihadapi TKI yang selama ini kurang tertangani dengan baik akibat kurangnya koordinasi dan kerjasama.

"Kedua belah pihak bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pertukaran informasi dan koordinasi menyangkut permasalahan dan penanganan dari masalah dari TKI kita di Hong Kong ini," kata Hanif.

Kedua pemerintahan juga sepakat untuk hanya melakukan penempatan TKI secara resmi dan jika ada kasus penempatan ilegal maka disepakati untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan.

Hanif mengatakan kedua belah pihak berkomitmen untuk kerjasama yang lebih baik dalam soal penanganan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hongkong sehingga bila terjadi persoalan-persoalan di Hongkong akan dapat diselesaikan secara lebih cepat dan efektif.

"Kita berharap dengan pertemuan ini dapat mempercepat penanganan dan mengatasi persoalan-persoalan yang muncul soal tenaga kerja kita yang bekerja di Hong Kong sehingga perlindungan dan kesejahteraannya makin meningkat," tandas Menaker.