Standard Post

80 Kader PKB Urung Maju di Pilkada Serempak


JAKARTA – SEBANYAK 80 kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) urung mencalonkan diri menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran masih duduk sebagai wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Demikian pernyataan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, Kamis (27/8).

Menurut Lukman, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 33/PUU-XIII/2015 disebutkan calon peserta pilkada yang masih menjabat sebagai TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, anggota DPD dan juga PNS harus mengundurkan diri. "Sejujurnya Tidak hanya PKB, tapi juga hampir sebagian parpol yang mempunyai peserta Pilkada dari anggota dewan, banyak yang tidak jadi maju. Mereka tidak mau menebak-nebak bisa menang atau kalah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Karena itu, Ketua Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat (F-MPR) itu mengusulkan Pasal 39 dalam UU Pilkada No 8 Tahun 2015 agar diperluas. Dalam pasal yang menyebut, ”Setiap warga negara berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah” harus lebih dapat menjamin agar setiap orang termasuk kader partai dapat mencalonkan atau dicalonkan.

"Pemekaran pasal sangat diperlukan, karena yang terjadi banyak kader dari partai yang tidak dapat mencalonkan menjadi peserta pemilu," katanya.

Kata Lukman, tidak adanya penambahan pasal dalam UU Pilkada No 8 Tahun 2015 menyebabkan gugurnya bakal calon peserta pilkada.(J13-71).

"PKB mengusulkan bunyi penambahan pasal tersebut, yakni peserta pemilihan adalah pasangan calon kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang," katanya.