Standard Post

Gus Muhaimin Bersyukur Permintaan PKB soal Dana Abadi Pesantren Dikabulkan Jokowi


PKB News - Ketua Umum Partai Kebangkitam Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021.

Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Menurut Gus Muhaimin, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

“Terimakasih pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa, 14 September 2021.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

Karena itu, Gus Muhaimin menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, Gus Muhaimin berharap pesantren semakin eksis dan maju.

"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujar Gus Muhaimin.

Di sisi lain Gus Muhaimin menyatakan pesantren harus terus mendapat dorongan serius dari pemerintah. Karena pesantren terus berusaha menjadi prototipe pencegahan Covid-19 yang realistis dengan protokol kesehatan yang rapi tanpa mengesampingkan tradisi kepesantrenan.

“Kita lihat sendiri pesantren-pesantren ini justru terus berupaya eksis meski dihantam pandemi. Daya tahannya patut kita acungi jempol. Pembelajaran tatap muka alhamdulillah lancar karena mereka peduli protokol kesehatan,” tukas Gus Muhaimin.

Untuk diketahui, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong realisasi dana abadi pesantren sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.

TERKAIT

    -