Standard Post

Gus Muhaimin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Syarat Naik Pesawat Luar Jawa-Bali


PKB News - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah meninjau ulang syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan dari daerah level 3 di luar Jawa-Bali yang mewajibkan seluruh penumpang mengantongi hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Gus Muhaimin menyarankan syarat penerbangan bagi daerah kategori PPKM level 3 disesuaikan dengan kondisi di Jawa-Bali saja, yaitu cukup dengan menunjukkan kartu vaksin kedua dan hasil tes Antigen 1x24 jam. Namun jika baru sekali vaksinasi, maka tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes-PCR 2x24 jam.

“Saya kira disamakan saja (luar Jawa-Bali) dengan Jawa-Bali (cukup pakai Antigen untuk daerah PPKM level 3). Kalau peraturannya begitu terkesan diskriminatif,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.

Wakil Ketua DPR RI itu juga mengaku mendapat sejumlah keluhan dari masyarakat di daerah bahwa hasil tes-PCR ada yang baru bisa dikeluarkan setelah tiga hari dari pengambilan sample. Sementara batas minimal hasil PCR pesawat rata-rata adalah 2x24 jam atau dua hari.

“Banyak yang melapor ke saya hasil tes-PCR di daerah-daerah pinggiran baru bisa keluar tiga hari kemudian. Bisa jadi itu karena faktor pengiriman sampel, terutama sampel dari daerah yang lokasinya jauh dari laboratorium. Jadi saya harap betul cukup Antigen saja deh, kan sudah ada (kewajiban menunjukkan) kartu vaksin kedua juga,” ungkapnya.

Syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan dari dan menuju bandara di wilayah Jawa-Bali kini tak wajib menggunakan tes RT-PCR. Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada beleid yang diperbarui per 31 Agustus 2021 itu, disebutkan hasil tes negatif RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua untuk wilayah Jawa-Bali, tetapi cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, ataupun sebaliknya, diatur ketentuan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Artinya, perlu diingat bahwa syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen tanpa perlu tes RT-PCR hanya berlaku untuk perjalanan udara antarbandara di Jawa-Bali bagi yang sudah vaksin dosis kedua.

TERKAIT

    -