Standard Post

Presiden Disarankan Keluarkan Perpu Pengganti UU Pemilu


JAKARTA, PKBNews - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-Undang Pemilu, mengantisipasi berbagai hal yang belum diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau revisi UU Pemilu tidak jadi maka sebaiknya presiden menerbitkan Perppu untuk mengatur hal-hal yang belum terpayungi di UU," ujar Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Luqman Hakim, kemarin.

Menurut Luqman, ada beberapa hal yang belum diatur dalam UU Pemilu seperti penggunaan teknologi informasi, padahal sangat membantu dalam proses penyelenggaraan Pemilu namun perlu aturan selevel UU yang mengaturnya. Kedua, menurutnya terkait beban kerja penyelenggara pemilu saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), harus ada langkah terobosan untuk mengatasi beban tersebut.

"Pada UU Pemilu mewajibkan penghitungan kertas suara dilakukan setelah pencoblosan selesai pada hari itu. Lalu MK memberikan norma tambahan, kalau tidak selesai hari itu juga bisa diperpanjang 20 jam tanpa jeda," tuturnya.

Luqman berkata, kalau ada Perppu maka bisa diatur apakah jumlah pemilih di tiap TPS dibuat lebih sedikit sehingga suara yang dihitung di TPS lebih sedikit. Hal itu menurut dia bisa mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu di TPS atau ada cara lain yaitu waktu di penghitungan suara di perpanjang.

"Rapat Tim Kerja Bersama Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri tadi, KPU sempat menyinggung bagaimana dipastikan ada asuransi yang cukup dan bagaimana rekrutmen penyelenggara pemilu hingga TPS persyaratan kesehatan diperkuat sehingga asumsinya yang terpilih adalah petugas yang sehat," ucapnya.

Luqman mengatakan, ada kemungkinan usulan Perppu Pemilu terkait dibahas dalam Rapat Tim Kerja Bersama kalau dipandang ada kesadaran bersama untuk mengatasi beberapa poin yang belum diatur dalam UU Pemilu. Namun menurutnya, usulan Perppu Pemilu itu harus jelas poin-poin agar tidak melebar kemana-mana karena yang dibutuhkan adalah langkah terobosan dalam pelaksanaan Pemilu namun belum diatur dalam UU Pemilu sehingga dibutuhkan Perppu.

"Bisa saja salah satu hasil pembahasannya mengusulkan Presiden menerbitkan Perppu yang substansinya beberapa poin agar tidak melebar kemana-mana," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Kerja Bersama Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri menggelar rapat pada Senin (24/5) membahas terkait desain Pemilu 2024, yang dilaksanakan secara tertutup. Komisi II DPR menargetkan Tim Kerja Bersama itu akan selesai menyelesaikan tugasnya pada Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2020-2021.

 

TERKAIT

    -