Standard Post

PKB Usulkan Presidential Threshold Cukup Diturunkan


SURABAYA, PKBNews - USULAN Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) agar Presidential Threshold dihapus dinilai kurang tepat. Justeru, Presidential Threshold cukup diturunkan, bukan dihilangkan.

"Angka Presidential Threshold cukup diturunkan, bukan dihilangkan," tegas Bendahara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur (Jatim), Fauzan Fuadi, kemarin.

Fauzan menegaskan, tanpa Presidential Threshold, sama halnya dengan menafikan fungsi keberadaan partai politik. Padahal, lanjut dia, fungsi partai tak sekadar mengusung calon dalam pemilihan presiden.

"Sebelum akhirnya memutuskan untuk mengusung calon, banyak pertimbangannya. Setiap partai memiliki mekanisme dalam menentukan calon yang diusung," ucapnya.

Kata Fauzan sudah seharusnya angka Presidential Threshold tetap ada. Tanpa adanya Presidential Threshold, artinya seluruh partai bisa mengusung calon sendiri, termasuk partai baru.

"Padahal untuk bisa mengikuti pemilu di tiap periode hingga kemudian eksis di parlemen, partai juga berdarah-darah. Inilah salah satu alasan pentingnya angka Presidential Threshold," tegasnya.

Sebagai solusi sekaligus alternatif jalan tengah, kata Fauzan, PKB mengusulkan agar angka Presidential Threshold bisa diturunkan. Bukan 20 persen seperti saat ini, namun maksimal cukup 10 persen.

"Kalau tujuannya agar tidak membatasi jumlah calon, angka Presidential threshold ini cukup diturunkan. Jangan dihilangkan," katanya lagi.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim berkata, dengan menurunkan angka Presidential Threshold, jumlah calon presiden yang akan mendaftarkan bisa lebih dari dua pasangan calon.

"Partai tentu akan lebih bebas dalam menentukan arah koalisi," katanya.

Persentase penggunaan angka Presidential Threshold bisa berpatokan pada pemilu 2019 lalu.

"Sebab,regulasi kita mengharuskan Pilpres bersamaan dengan Pileg," katanya.

 

TERKAIT

    -