Standard Post

Penghentian Rekrutmen CPNS Guru, Gus AMI: Turunkan Kualitas Guru


JAKARTA, PKBNews - KEPUTUSAN pemerintah menghentikan rekrutmen guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di Tanah Air.

"Keputusan pemerintah untuk menghentikan rekrutmen guru CPNS akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di Tanah Air," kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI) bidang Kesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI, kemarin.

Menurut Gus AMI, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan mendasar antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani.

Sedangkan PPPK, ungkap Gus AMI, diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

"Jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan," tuturnya.

Gus AMI yang juga Panglima Santri Nusantara menegaskan, kondisi tersebut dapat menurunkan minat generasi muda di Tanah Air untuk memilih profesi sebagai pendidik.

Gus AMI menegaskan, bagaimana pun seorang profesional juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik. Bila jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu maka bisa dipastikan bakal menurunkan jumlah peminatnya.

"Kita kerap kali kontradiktif, satu sisi berharap para guru profesional saat mendidik anak-anak kita, tetapi di sisi lain kita sering memperlakukan mereka secara tidak profesional. Kita hanya berharap pengabdian dari mereka, tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat mereka," tuturnya.

Gus AMI berkata alasan pemerintah bahwa sistem PPPK akan memperbaiki distribusi guru di Indonesia, tentu tidak bisa diterima begitu saja. Menurutnya status PNS dan PPPK tidak akan menjadi kendala untuk mendistribusikan guru secara merata, jika pemerintah tegas dengan aturan main terkait penempatan dan pemindahan tempat kerja para guru.

"Kalau berasumsi bahwa PPPK akan bisa lebih mudah diatur karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan jika tidak taat terhadap aturan penempatan atau pemindahan lokasi kerja, kenapa asumsi itu tidak bisa diterapkan di PNS," katanya.

Dia menambahkan, "Kalau distribusi ASN itu tidak ada kaitanya dengan status PNS atau PPPK tetapi lebih kepada penegakan aturan main yang ada."

Gus AMI berharap agar sarjana kependidikan diberikan kesempatan sama mengikuti seleksi ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK. Menurutnya, keinginan pemerintah agar di masa depan ASN sebagian besar terdiri dari PPPK, baiknya dikaji lebih dalam lagi.
Kajian tersebut bisa meliputi peta kebutuhan ASN, standar kompetensi yang dibutuhkan, hingga bidang-bidang apa saja yang layaknya diisi ASN dari jalur PNS atau PPPK.

"Mengubah postur aparatur negara dan melakukan reformasi birokrasi tidak mudah. Butuh kajian mendalam dan sosialisasi yang masif sebelum benar-benar diputuskan, sehingga tidak malah memicu kegaduhan publik," tandasnya.

 

TERKAIT

    -