Standard Post

Pengajuan Hak Interplasi Belum Diperlukan


JAKARTA, PKBNews - PENGAJUAN hak interplasi belum diperlukan untuk masalah pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan puteri Rizieq Shihab, sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.

"Fraksi PKB belum perlu untuk mengajukan hak interpelasi karena belum mendesak," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa-Partai Persatuan Pembangunan (PKB-PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, Rabu, (18/11/ 2020).

Kata Hasbi, langkah yang terpenting adalah bekerja bersama dalam menanggulangi wabah Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan harus dijadikan pelajaran dan evaluasi bersama untuk mencari solusi.

"Belum mendesak, masalah ini untuk diajukan interpelasi. Lebih baik evaluasi bersama bagaimana mencari solusi supaya penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta menurun," katanya.

 

TERKAIT

    -