Standard Post

Politisi PKB Prihatin Atas Upaya Pemindahan Komodo dari Habitatnya


JAKARTA, PKBNews - SEKRETARIS Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Alor, Buce Brikmar prihatin sekaligus kesal atas upaya pemindahan komodo dari habitatnya. Ia mengingatkan bahwa komodo adalah satwa yang harus di jaga dan lindungi

"Jangan atas nama investasi kemudian merelokasi komodo dari alamnya sendiri," tegasnya.

Menurut Buce, salah satu program PKB adalah menitikberatkan perjuangan politik pada lingkungan hidup maka sebagai kader, ia menolak merelokasi komodo termasuk pembangunan Jurassic Park.

"Bagi kami Jurassic Park bukan identitas satwa NTT dan kebijakan tersebut juga keluar dari jati diri sebagai sebuah bangsa yg kaya akan keanekaragaman alam budaya dan lain-lain yang harus dan layak di pertahankan bukan di modernisasi dan di kapitalisasi demi keuntungan para pemilik modal," katanya.

Kata Buce, warga NTT tidak bicara soal untung siapa dan rugi siapa melainkan demi kedaulatan komodo dan masyarakat atas hidup dan kehidupannya. Dia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar membatalkan rencana Gubernur NTT yang ingin membangun Area Jurassic Park.

"Jurassic Park bukan Identitas satwa NTT,Indonesia punya komodo bukan dinosaurus," ujarnya.

Buce mengingatkan, pemerintah dan DPR perlu diingatkan kembali bahwa kawasan ini ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo pada tanggal 6 Maret 1980 dan dinyatakan sebagai Cagar Manusia dan Biosfer pada tahun 1977 dan juga sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada tahun 1991, sebagai simbol nasional oleh Presiden RI pada tahun 1992 dan juga sebagai Kawasan Perlindungan Laut pada tahun 2000.

"Pemerintah dan DPR juga lupa bahwa Pulau Komodo, Rinca dan Padar Mangarai Barat telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo yang selanjutnya dijadikan kawasan Konservasi. Apa tujuan dari Konservasi, tentunya merawat ekosistemnya. Bagaimana kita menjaga dan `membentuk` habitat flora dan fauna agar tetap bisa berkembang biak dan terjaga kelangsungan hidupnya," katanya.

Buce menambahkan, amanat UU Konservasi Nomor 5 tahun 1990 yang juga dipertegas melalui PP RI No 28 tahun 2011, konservasi flora dan fauna dibagi menjadi dua bagian: Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Keduanya sama-sama berfungsi sebagai pelindung keberadaan flora, fauna, dan ekosistem. Bedanya, kawasan pelestarian alam juga berfungsi sebagai pemanfaatan lestari sumber daya alam.

"Pemerintah dan DPR juga wajib diingatkan bahwa UU nomor 10 tahun 2009 tentang  Kepariwisataan mengingatkan kepada kita agar Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan juga menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal serta memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup," tuturnya.

Lebih jauh dia berkata, pemerintah, DPR dan Gubernur NTT juga lupa bahkan tidak ketahui bahwa salah satu point dalam perjanjian global pemerintah Negara indonesia bersama CITES pada Tahun 1963 adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar dari berbagai macam bentuk dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila nyata-nyata membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar maka, konsekwensi dari perjanjian CITES tersebut adalah sanksi pidana hukum nasional maupun sanksi dari masyarakat Internasional karena Indonesia termasuk salah satu dalam anggota perjanjian CITES.
 
"Merujuk pada UU Konservasi maupun UU kepariwisataan dan Perjanjian CITES maka, apa yang dicanangkan Presiden Jokowi, DPR dan Gubernur NTT dalam upaya mengembangkan Taman Nasional Komodo sebagai Destinasi Wisata Super Premium adalah sebuah keputusan keliru yang bertentangan dengan UU konservasi, UU kepariwisataan bahkan mengabaikan komitmen Negara Indonesia dalam perjanjian Global bersama CITES pada forum internasional," katanya.

Buce berkata, pembangunan dan pengembangan area Jurassic Park di Pulau Rinca Labuan Bajo NTT sangat bertentangan dengan komitment Negara dalam proses pelestarian serta menjaga keaslian suatu wilayah sebagai identitas nusantara bahkan niat tersebut, keluar dari jati diri Indonesia sebagai sebuah bangsa yang besar akan warisan nilai-nilai budaya sebagai entitas dan identitas suatu masyarakat.

"Jurassic Park bukanlah keajaiban satwa sebagai Identitas Flobamora NTT dan Demi Kedaulatan Komodo atas hidup dan kehidupannya di alam bebas sebagai Identitas NTT Indonesia dimata Dunia maka kami mohon kepada Presiden Jokowi, DPR bersama Gubernur NTT kiranya BATALKAN PEMBANGUNAN JURASSIC PARK. Kami tidak jual, apa yang kami tidak bisa buat. Kami akan jual dari apa yang bisa kami buat," tandasnya.

TERKAIT

    -