Standard Post

Gus AMI: Tugas Selanjutnya Mengawasi PP Terkait UU Omni Bus Law Cipta Kerja


MALANG, PKBNews - SETELAH Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Omni Bus Law Cipta Kerja, tugas paling penting selanjutnya adalah mengawasi dan mengkaji peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunannya.  

"Setelah DPR mengesahkan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang paling penting untuk diawasi dan dikaji ialah peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari undang-undang itu," kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI, kemarin.


Omnibus Law menuai pertentangan sejak disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Massa buruh hingga mahasiswa turun ke jalan hampir di seluruh daerah di Indonesia. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan Omnibus Law.

"Yang perlu dikawal adalah peraturan pemerintahnya (PP), yang sangat banyak membutuhkan pengawalan; jangan sampai kemudian kecewa [setelah PP dikeluarkan]," tuturnya.

Gus AMI mengatakan, pro dan kontra tentang Omnibus Law merupakan hal yang wajar. Dia tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Tidak masalah kalau tidak sepakat dengan Omnibus Law, silakan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tapi semua ini (pengesahan Omnibus Law) upaya pemerintah menangani krisis," tandasnya.


TERKAIT

    -