Standard Post

PKB Yakin Presiden Dengarkan Masukan Soal Penundaan Pilkada


JAKARTA, PKBNews - POLITISI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan secara serius usulan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Presiden pasti mendengarkan dan mempertimbangkan dengan serius saran dan masukan penundaan Pilkada yang disampaikan kedua ormas Islam terbesar dan elemen masyarakat lain di Tanah Air," ujarnya, Selasa (22/9/2020).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu menegaskan, mustahil rasanya Presiden Jokowi reaksioner mengambil putusan penolakan. Apalagi saran penundaan Pilkada berangkat dari pertimbangan melindungi nyawa rakyat dari ancaman pandemi Covid-19 yang dirasa semakin meluas.

Menurut Luqman, Presiden Jokowi akan mendengar saran dan masukan NU dan Muhammadiyah. Ia bahkan yakin Presiden Jokowi akan mengumumkan langsung keputusannya soal Pilkada 2020.

"Sebagai tokoh yang lahir dan besar dalam tradisi sopan santun yang kuat, saya yakin Presiden Jokowi akan merasa kurang menghargai NU dan Muhammadiyah jika memerintahkan juru bicara atau pembantu lainnya untuk mengumumkan respon dan keputusannya kepada masyarakat luas. Karena itu, mari kita tunggu Presiden Jokowi mengumumkan sendiri," tuturnya.

Kata Luqman, alasan jubir yang menyebut Pilkada tidak ditunda demi menjaga hak konstitusional rakyat adalah janggal dan mengada-ada.

"Seandainya Pilkada ditunda sampai keadaan pandemi mereda, maka hak konstitusional rakyat itu malah akan dapat dilaksanakan dengan baik karena tidak ada situasi yang mengancam dan menekan rakyat. Dengan memaksakan Pilkada dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, justru akan memunculkan penilaian bahwa negara abai terhadap kewajibannya melindungi hak hidup rakyatnya," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, adanya Perppu no. 02 tahun 2020 menurutnya menjadi dasar penundaan Pilkada dari bulan September menjadi tanggal 9 Desember 2020. Oleh karena itu Pilkada masih bisa ditunda apabila wabah masih ada.

"Wabah Covid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, maka di dalam Perppu tersebut dibuka ruang kemungkinan penundaan pilkada kembali apabila wabah Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, tak kunjung mereda. Jadi, tanggal 9 Desember itu bukan harga mati," tutur Luqman.

Anggota Fraksi PKB (FPKB) menambahkan, "Jika pada akhirnya presiden bersama DPR dan KPU membuat keputusan menunda Pilkada dengan pertimbangan wabah Covid-19 belum reda, itu adalah keputusan konstitusional demi kemanusiaan. Saya percaya, Presiden Jokowi akan menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," tutupnya.

 

TERKAIT

    -