Standard Post

Difitnah, DPC PKB Probolinggo Laporkan LSM ke Polisi


PROBOLINGGO, PKBNews - MERASA difitnah, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo laporkan sejumlah LSM ke Mapolres Probolinggo.

Sebelumnya, sejumlah LSM melaporkan PKB ke Kejari Kabupaten Probolinggo atas dugaan penggelapan bantuan partai politik (Banpol).

Pengurus DPC PKB bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres sekitar pukul 09.00. Mereka langsung diarahkan ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Di dalam ruangan tersebut, rombongan diterima oleh petugas. Sekitar 15 menit kemudian, rombongan yang dipimpin juru bicara Mustofa, keluar dari ruangan itu.

Menurut Mustofa, laporan ini ditempuh sebagai langkah hukum karena DPC PKB dirugikan atas laporan yang tidak berdasar yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan gabungan LSM.

"Laporan ini kami lakukan karena kami merasa dirugikan. Baik pribadi maupun institusi. Kami melihat dalam kasus ini ada dugaan tindak pidana memfitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 atau Pasal 310 KUHP," tegasnya.

Kata Mustofa, dalam laporan itu ada empat nama yang dilaporkan, yakni T, S, R, dan M. Selain dilaporkan karena pencemaran nama baik, mereka juga dilaporkan karena pemberitaan sepihak. Tanpa konfirmasi kepada DPC PKB, mereka terkesan mem-framing negatif institusi partai.

"Kami juga melaporkan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Mereka melapor dan membuat beritanya. Dan isi dalam beritanya itu tidak mencerminkan asas keberimbangan suatu berita. Mereka seakan mem-framing negatif," ujarnya.

Ditegaskan Mustofa, DPC PKB telah mendapatkan izin dari DPW dan DPP PKB. Sebab, laporan dari gabungan LSM itu dinilai telah mencoreng nama partai.

"Mereka telah mencoreng nama partai. Yang sebenarnya tidak kami lakukan malah dibelokkan seperti ini. Karena itu laporan ini kami tembuskan kepada Mabes Polri, DPP PKB, Kapolda Jatim, DPW PKB Jatim," ucapnya.

TERKAIT

    -