Standard Post

Waketum PKB Tegaskan Dalam Konstitusi Tak Dikenal Istilah Dinasti Politik


JAKARTA, PKBNews - WAKIL Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid (Gus Jazil) mengingatkan bahwa dalam konstitusi Indonesia tidak dikenal istilah dinasti politik. Mengenai pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wali Kota (Cawalkot) Solo merupakan hak Gibran sebagai warga negara.

"Dalam konstitusi tidak dikenal istilah dinasti politik, bahkan konstitusi menjamin setiap warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih," tegasnya, Senin (20/7/2020).

Menurut Gus Jazil, hak tersebut juga berlaku bagi keluarga presiden, gubernur, bupati maupun wali kota. Akan melanggar konstitusi bila pencalonan Gibran dilarang hanya karena ia putra Presiden Jokowi.

"Itu hak dasar setiap warga negara, justru kalau ada pelarangan malah dapat dikatakan melanggar asas keadilan atau HAM," tuturnya.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) itu berkata, pada akhirnya nanti rakyat juga yang akan menentukan melalui pemungutan suara. Dia tidak ingin isu dinasti politik dimainkan pada Pilkada Solo 2020.

"Tidak usah gunakan black campaign dengan menyebut dinasti politik atau isu lain yang tidak sehat," tegas Gus Jazil

TERKAIT

    -