Standard Post

Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan


JAKARTA, PKBNews - KETUA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda meminta pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat yang membuka sekolah di zona hijau harus memperhatikan protokol kesehatan di sekolah.

"Sekolah di zona hijau yang buka harus pastikan protokol kesehatan, harus dipastikan," tegas Syaiful Huda, Rabu (167/6/2020).

Kata Syaiful, sekolah-sekolah di zona hijau yang diizinkan untuk dibuka tersebut masuk dalam wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia. Karena itu, dia meminta agar pemerintah membantu dalam hal alat kesehatan yang dibutuhkan di sekolah.

"Siang tadi, saya vicon bareng dengan FSGI, mereka sampaikan hasil surveinya yang salah satu hasilnya menyatakan bahwa sekolah-sekolah itu dalam pengadaan alat-alat kesehatan itu relatif tidak mampu, artinya pada konteks ini butuh intervensi baik oleh pemda melalui disdik kota masing-masing maupun intervensi Kemendikbud selaku pemerintah pusat," katanya.

Selain itu, ungkap Syaiful, dalam survei yang dilakukan FSGI, banyak guru, orang tua dan murid yang masih belum memahami protokol kesehatan. Sehingga, pemerintah perlu melakukan sosialisasi protokol kesehatan di wilayah tersebut.

"Artinya supaya tidak jadi klaster baru sebagaimana disampaikan dua hal ini harus diseleasikan dan diintervensi karena menggunakan skema BOS (bantuan operasional sekolah) sudah habis mereka, artinya butuh bantuan baru di luar BOS itu," ujarnya.

Syaiful meminta agar Kemendikbud segera mengadaptasi metode pembelajaran jarak jauh lantaran mayoritas siswa saat ini masih belajar dari rumah.

"Kemendikbud harus melakukan pembaharuan atau perbaikan kurikulum yang adaptive dengan metode baru yaitu metode PJJ itu, dan di situ yang harus kerja keras Kemendikbud karena 94 persen harus dengan pola belajar dari rumah," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membuka sekolah yang berada di zona hijau Corona. Namun, untuk sekolah yang berada di zona kuning, oranye dan merah masih harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah.

"94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, jadi masih belajar dari rumah. Yang 6 persen yang di zona hijau itulah yang kami memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat," kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Dia menambahkan. "Jadi saya ulangi lagi, untuk saat ini, karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik kita yang di zona hijau, merekalah yang kita berikan persilakan untuk pemerintah daerah mengambil keputusan melakukan sekolah dengan tatap muka. Sisanya 94 persen tidak diperkenankan, dilarang, karena mereka masih ada risiko penyebaran Covid." kata dia.

TERKAIT

    -