Standard Post

Kaji Ulang Rencana Kerjasama dengan Perusaan Pinjaman Online


JAKARTA, PKBNews - WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid memastikan kerjasama Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaan pinjaman online (Pinjol) merupakan hal biasa dan sah-sah saja. Namun kerjasama yang disepakati harus bisa dipertanggungjawabkan dan menguntungkan masyarakat.

"Asal pemerintah tanggung jawab itu tidak ada masalah," ujarnya, Minggu (14/6/2020).

Namun, Jazil khawatir karena Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan oleh DPR. Data pribadi menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, sangat penting.

Dia berharap kepada pemerintah agar memikirkan kembali atau mengkaji ulang soal rencana kerja sama dengan perusahaan Pinjol.

Sebagai data yang penting, Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu meminta kepada pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat.

"Termasuk data pribadi orang perorang," tuturnya.

Pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menambahkan, "Perlu hati hati sebab saat ini masih ada perusahaan Pinjol yang pengelolaannya masih belum akuntable dan menyimpang dari aturan yang telah dibuat OJK."

Jazil mengingatkan pemerintah agar hati-hati dan mengkaji ulang rencana kerja sama itu. Kerja sama yang dilakukan diharapkan sesuai aturan yang berlaku.

"Pemerintah harus menghitung betul-betul kerja sama yang dilakukan. Manfaat, untung, dan rugi, harus jadi pertimbangan," tuturnya.

Paling penting menurut Jazil adalah jangan sampai data masyarakat disalahgunakan. Bila ada perusahaan meminta akses data pribadi ke Kementerian Dalam Negeri, menurutnya hal demikian tidak dapat diterima begitu saja.

"Jika perusahaan membutukan verifikasi, ada banyak metode yang bisa digunakan termasuk mendatangi langsung subjek data," ucapnya.

Ditegaskan agar Kementerian Dalam Negeri mematuhi aturan agar tidak sembarangan memberi akses data pribadi masyarakat. Dengan mengacu pada UU ITE 2008, Jazilul Fawaid menuturkan ada pembatasan akses data pribadi yang hanya boleh dibagikan atas persetujuan pribadi.

"Data pribadi itu menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi. Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang," katanya.

Ia menanbahkan, Kementerian Dalam Negeri bisa membuka akses atas persetujuan subjek data. Meski demikian disebutkan harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan pelindungan yang ditegaskan oleh UU ITE dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016.

Dirinya bertanya apakah Kementerian Dalam Negeri sudah dapat persetujuan subjek datanya. Ditanyakan pula, apakah sudah ada sertifikat sistem pelindungan datanya.

"Bagaimana mekanisme kalau terjadi kegagalan sistem?. Unsur-unsur perlindungan harus dipenuhi sebelum membuka data, walaupun sedikit akses data pribadi. Jangan main-main dengan aturan," katanya lagi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan memberi akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman online swasta. Perusahaan berdalih membutuhkan akes data pribadi dapat memverifikasi kecocokan data nasabah dengan yang ada di catatan kependudukan.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman online dan leasing.



TERKAIT

    -