Standard Post

Legislator PKB Minta Baleg Tak Terburu-buru Menyelesaikan RUU HIP


JAKARTA, PKBNews- LEGISLATOR Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) minta Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak terburu-buru menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) jika menginginkan hasil terbaik.
 
"Perlu dilakukan diskusi publik tentang RUU HIP secara luas, karena masih banyak pandangan dan pendapat berbagai tokoh maupun akademisi belum terserap secara maksimal," kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB (FPKB) Yanuar Prihatin, Minggu (14/6/2020).

Yanuar melihat kerangka konsep dan kerangka pemikiran RUU tersebut tidak utuh, sehingga perlu direvisi secara total.

Dia mencontohkan, pada Bab 1 Ketentuan Umum angka 1 disebutkan bahwa pengertian Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Hal tersebut bukan definisi, tetapi mungkin yang dimaksud adalah kedudukan atau fungsi Pancasila. Jika makna semacam ini tetap dibiarkan, berpotensi menciptakan kekacauan berpikir di masyarakat luas dan ini membingungkan," ujar Yanuar.

Menurut Yanuar, seharusnya pengertian Pancasila merujuk pada acuan standar yang sudah ada dalam pembukaan konstitusi. Selain itu, Yanuar juga menyoroti Ketentuan Umum dalam draf RUU HIP, yang mana disebutkan ideologi Pancasila adalah cita-cita dan keyakinan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang dan berupaya bersama sebagai suatu bangsa yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada lima sila di Pancasila.

"Pertanyaanya apakah ideologi itu hanya mencakup cita-cita dan keyakinan saja? Jelas ini makna yang keliru tentang ideologi. Ideologi adalah sistem pemikiran yang komprehensif dan terpadu tentang konsep hidup, tidak hanya berisi cita-cita dan keyakinan," ucapnya.

Politisi dari daerah pemilihan (dapil) Kuningan dan Cirebon itu menegaskan, "Perumus draft RUU ini harus hati-hati memberikan makna terhadap ideologi Pancasila. Salah pikir bisa membuat salah konsep dalam RUU ini."

Lebih lanjut Yanuar berkata, akibat kesalahan berpikir tersebut maka substansi RUU HIP ini terlihat seperti konsepsi yang aneh, parsial, terkesan ada pemaksaan ide dan melompat-lompat cara pandangnya.

"Jangan gegabah memeras Pancasila menjadi trisila dan kemudian menjadi ekasila. Tidak cukup Pancasila itu hanya disimpulkan sebagai gotong royong," ucapnya.

Dia menambahkan, "Gotong Royong bukan substansi dasar Pancasila, Pancasila jauh lebih luas dan mendalam dari sekedar ekasila semacam ini."

TERKAIT

    -