Standard Post

Pembentukan Pansus Covid 19 Sebaiknya Melalui Rapat Paripurna


KUNINGAN, PKBNews - PEMBENTUKAN Panitia Kerja (Panja) Covid-19 sebaiknya diputuskan bersama melalui rapat paripurna.

"Nanti kita lihat perkembangan di paripurna. Kemudian sebelum masuk ke Paripurna, konon katanya tidak jadi, ya saya sendiri tidak bisa menyebutkan secara detail kenapa tidak jadi, karena yang saya dengar hanya tidak jadi," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Kuningan, Ujang Kosasih, Kamis (11/6/2020).

Menurut Ujang, "Pada rapat Banmus beberapa hari yang lalu itu disepakati bahwa di dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah terkait dengan penanganan Covid -19, itu DPRD akan membentuk Panja, kan begitu. Itu dalam rapat Banmus, fraksi-fraksi sepakat."

Hanya saja, kata dia, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD tertulis bahwa bisa membentuk alat kelengkapan lain seperti panja atau tim pengawas apapun namanya dengan syarat harus diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Dia berharap, jadi atau tidaknya pembentukan Panja diputuskan dan disampaikan dalam rapat paripurna. Namun demikian, Ujang menyatakan, tetap menghormati keputusan dibatalkannya pembentukan Panja Covid-19.

"Karena sudah diputuskan seperti itu, kita hormati pendapatnya. Lalu kemudian berubahlah dari pembentukan Panja ini menjadi sebuah keputusan, bahwa Pimpinan DPRD atau lembaga ini memberikan tugas seluas-luasnya kepada semua Komisi DPRD untuk melakukan pengawasan secara seksama terhadap pelaksanaan pemerintah dalam penanganan Covid -19, ini sudah diputuskan," kata Ujang.

Ujang berkata, kalau keputusan itu sudah melekat. Karena memang komisi ini salah satu tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

"Yang pastinya termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19," tandasnya.

Saat ditanya apa alasan yang mendasar Panja Covid 19 DPRD Kuningan dibatalkan, ia tidak dapat membeberkan secara gamblang.

"Kalau itu saya tidak bisa menjawab. Tapi kalau ditanya kenapa tidak dibentuk Pansus saja, sebetulnya mau Pansus atau apapun itu tergantung kesepakatan DPRD," kata dia.

Ia secara pribadi menganggap bahwa belum waktunya DPRD membentuk Pansus untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan Covid 19.

"Menurut saya belum waktunya. Kenapa, karena dari kinerja pemerintah dalam melakukan penanganan Covid 19 ini ternyata bukan hanya melahirkan persoalan, justru menurut saya banyak hal positif yang telah dilakukan pemerintah daerah," tuturnya.

Misalnya Kabupaten Kuningan dari sebelumnya zona kuning, ternyata sekarang upaya dan ikhtiar yang dilakukan pemerintah daerah di Kuningan menjadi zona biru, tentu ini sebuah prestasi. Kemudian yang kedua, dalam penggunaan anggaran COVID-19 secara gamblang pemerintah daerah telah menyampaikan kepada DPRD Kuningan.

"Anggarannya seperti ini, penggunaan seperti ini dan untuk itu. Nah dari beberapa kajian yang telah kita lakukan terhadap penyampaian pemerintah daerah soal anggaran, menurut saya belum ada sesuatu yang perlu dilakukan pendalaman secara serius sehingga dibentuk Pansus," kata dia.

Dia bersama Fraksi PKB DPRD Kuningan dalam rapat internal fraksi, itu berkesimpulan bahwa Fraksi PKB tidak sedikitpun berkehendak dibentuknya Pansus dalam melakukan pengawasan soal penanganan Covid 19.

 

TERKAIT

    -