Standard Post

Usulan FPKB Direspons Postif, Rumat: Terima Kasih Pemprov NTT


KOTA KUPANG, PKBNews - PANDANGAN umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penolakan pendirian tambang dan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur direspons positif Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Pemprov NTT bahkan mengkaji kembali pembangunan pabrik semen dan tambang di desa tersebut.

"Partai Kebangkitan Bangsa berterima kasih kepada pemerintah, ini dokumen politik, ini pernyataan politik yang kita akan kawal terus sampai terealisasi, artinya tidak ada pembangunan" kata juru bicara FPKB, Yohanes Rumat usai Sidang Paripurna di DPRD NTT, Rabu (10/6/2020).


Persetujuan pemerintah, kata Rumat, beralasan, karena dari sisi regulasi ada indikasi pelanggaran terhadap lima undang undang terkait pembangunan tambang di daerah.

Sebelumnya, dalam pandangan umum, fraksi PKB berpendapat bahwa tambang di Manggarai Timur harus ditolak dengan argumentasi dan alasan.

"Dalam jawaban pemerintah hari ini, pemerintah mengamini, menyetujui dengan catatan-catatan politik untuk memperhatikan perkembangan yang terjadi di lapangan," tuturnya.

Penolakan terhadap pembangunan pabrik semen dan tambang tersebut juga dilakukan oleh gereja, tokoh masyarakat, serta para tokoh yang concern pada isu lingkungan.

Pembangunan pabrik semen dan tambang disebut melanggar lima aturan. Pertama, Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR RI pada 12 Mei 2020.

Kedua, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2012 tentang bentang alam karst. Keempat, UU nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian serta kelima, Perda Manggarai Timur nomor 6/202/12 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.

TERKAIT

    -