Standard Post

FPKB DPRD Sigi Minta Pemkab Sigi Sediakan Anggaran untuk Ponpes Hadapi New Normal


KABUPATEN SIGI, PKBNews - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rarkyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi jalankan intruksi Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) untuk memperjuangkan kelangsungan pondok pesantren (ponpes) menghadapi masa new normal (kehidupan baru).    

"Kami telah menerima instruksi Ketua umum DPP PKB H Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI  terkait memperjuangkan kelangsungan pesantren dalam masa new normal di masa Covid-19. Tentu kami akan menjalankan dan memperjuangkan intruksi tersebut," kata Ketua FPKB DPRD Sigi, Abdul Razak SH, Rabu (3/6/2020)

Abdul Razak pun mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi untuk mengalokasikan anggaran untuk ponpes yang diambi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada guna menjalani masa new normal.

"Uangnya untuk apa, penyediaan sarana belajar, sarana kesehatan, dan pemenuhan ketahanan pangan. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk membantu pesantren mempersiapkan diri menghadapi masa new normal sekaligus mengawal kebijakan tersebut hingga implementasinya," kata dia.

Abdul Razak berkata, akan melihat kondisi sarana dan prasarana pesantren di Kabupaten Sigi, apakah sudah memenuhi standar kesehatan sesuai protokol Covid atau belum, antara lain, memiliki pusat kesehatan pesantren beserta tenaga dan alat medis,  sarana MCK yang memenuhi standar protokol Covid-19, wastafel portabel dan penyemprotan disinfektan,

"Pesantren juga harus memiliki Alat Pelindung Diri (APD), alat rapid test, hand sanitizer dan masker, dan kebutuhan penambahan ruangan untuk ruang karantina, isolasi mandiri, ruang asrama serta ruang kelas untuk memenuhi standar physical distancing. Tentunya kondisi ini harus segera diantisipasi,ditangani dan dicarikan solusinya oleh pemerintah daerah," katanya.

Abdul Razak menegaskan, Pemkab Sigi perlu memberikan bantuan nyata kepada pesantren dalam bentuk memfasilitasi rapid test dan pemeriksaan swab massal untuk seluruh guru, kiai dan santri sebagai penanda dimulai kegiatan belajar di pesantren. Pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali ke pesantren minimal selama 14 hari (mengikuti ketentuan isolasi mandiri) dan penyediaan sarana dan prasarana belajar yang memenuhi standar new normal.

"Termasuk digitalisasi proses belajar mengajar di pesantren serta Penyiapan SOP atau Prosedur Tetap (protap) beserta petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya dalam bentuk buku saku dan sebagai berikut, tentang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di pesantren selama masa new normal," tuturnya.

TERKAIT

    -