Standard Post

Awasi Anggaran Covid, FPKB Banyuwangi Gelar Seminar Bareng KPK


KABUPATEN BANYUWANGI, PKBNews - UNTUK mengetahui peran dan fungsi dewan dalam upaya percepatan penanganan pandemi Covid 19, khususnya terkait anggaran dan pengawasannya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seminar daring dengan tema Anti Korupsi melalui Zoom Webinar.

Seminar tersebut diikuti sembilan Anggota DPRD FPKB. Sebagai nara sumber utama Wakil Ketua KPK, Dr Nurul Ghufron.SH.MH.

Menurut Ketua FPKB, Hj Mafrochatin Ni’mah tujuan dari seminar bersama KPK tersebut adalah ingin mengetahui lebih jauh kebijakan KPK terkait penanganan Covid 19, refokusing anggaran penanggulangan Covid 19 yang dilakukan pemerintah daerah, monitoring dan pengawasan, serta pengunaan dana desa dalam penanganan Covid-19.

"Dalam seminar tersebut juga kita tanyakan kepada KPK, bagaimana fungsi DPRD dalam hal optimalisasi pengawasan pengunaan anggaran penanganan Covid 19," tutur Ni`mah, Sabtu (16/5/2020).

Ni’mah mengakui banyak hal yang disampaikan oleh Dr Nurul Ghufron kepada anggota FPKB dalam menjalankan tugas pengawasan pengunaan anggaran penanganan Covid 19 dan potensi kerawanannya.

KPK, kata dia, telah mengidentifikasi sekurangnya ada beberapa titik rawan dalam penanganan Covid 19, diantaranya terkait pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumbangan pihak ketiga hingga penganggaran bantuan sosial.

"Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 ini tidak perlu ada tender dan persetujuan dewan. Disanakah ada kerawanan  kolusi, mark up, gratifikasi dan lain-lain. Tugas kita disini untuk mengawasi dan jangan sampai kolusi terjadi," ucap Ni`mah.

Politisi senior Kabupaten Banyuwangi itu menegaskan, sebagai mitra eksekutif, FPKB berkeinginan pengunaan anggaran penanganan Covid 19 di Banyuwangi tepat sasaran, tranparan, akuntanbilitas dan profesional.

"Mengingat anggaran yang dipergunakan tidak sedikit dan perlu adanya sebuah pertanggungjawaban yang penuh kepada masyarakat. Yang perlu digaris bawahi, menurut KPK adalah DPRD mempunyai hak dan kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan peringatan jika terjadi kesalahan. Baik dari segi realokasi anggaran maupu penyaluran bantuan sosial," kata Ni`mah.

Pantauan dilapangan, belum diketahui siapa rekanan atau pihak ketiga yang ikut terlibat dalam pengadaan kebutuhan Covid 19. Semisal, pengadaan sembako, pengadaan kebutuhan alat kesehatan dan lainnya. Kebanyakan proses penunjukan rekanan langsung dilaksanakan oleh pemerintah daerah tanpa mekanisme LPSE atau lelang online.

TERKAIT

    -