Standard Post

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wakil Ketua Komisi IX Kesal


JAKARTA, PKBNews - KEPUTUSAN pemerintah untuk kembali menaikan iuran Badan Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat banyak pihak kecewa, salah satu diantaranya Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Nihatul Wafiroh. Perempuan yang selalu berada digarda terdepan pembela kaum lemah itu menilai kenaikan BPJS Kesehatan hanya menambah beban rakyat di tengah situasi pandemi virus Corona.

"Sebaiknya pemerintah tidak mengambil keputusan yang justru menambah beban derita masyarakat. Kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan malah menambah beban masyarakat," katanya, Jumat (15/5/2020).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersurat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu.

Ninik panggilan akrab Nihayahtul Wafiroh menilai rakyat sedang diombang-ambing dengan ketidakpastian, bahkan cenderung dipermainkan oleh pemerintah terkait iuran BPJS Kesehatan. Dia pun meminta Presiden Jokowi tak mempermainkan rakyat.

"Kebijakan ini membingungkan dan bikin resah masyarakat. Ayo presiden jangan main-main (sama) hati rakyat," kata dia.

Bagaimana tidak membingungkan, ujar Ninik, pada April hingga Juni 2020 rakyat membayar iuran yang lama, sehingga pada Mei 2020 biaya kenaikan iuran Januari hingga Maret 2020 diakumulasi untuk iuran Mei dan tinggal menambah kekurangan saja. Namun, mulai Juli 2020 masyarakat akan membayar iuran dengan tarif baru yang sudah naik dari tarif sebelumnya.

Ninik meminta pemerintah tidak egois dalam memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi psikologi masyarakat yang masih berjibaku menghadapi pandemi Covid 19.

Belum lagi banyak masyarakat yang tertekan akibat imbauan tak beraktivitas di luar rumah dan mengurungkan niat untuk mudik Lebaran ini.

Ia lebih jauh menilai, penerbitan Perpres Nomor 64/2020 itu tidak layak, tidak jujur, dan kurang beretika karena dilakukan di tengah kesulitan masyarakat menghadapi pandemi Covid 19.

"Saya secara personal, cukup kecewa dengan keputusan ini karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika, ketika dalam situasi rakyat sangat susah di pandemi, Presiden mengumumkan penurunan sekaligus kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu yang sama," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari iuran saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 5 Mei lalu.

Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak lepas dari pertimbangan kesulitan yang dihadapi pemerintah di tengah pandemi virus corona.

"Kita lihat bahwa negara kita juga dalam situasi sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita yang penting dalam situasi ini," tuturnya.

TERKAIT

    -