Standard Post

PKB Setujui Pengesahan RUU Penanganan Pandemi Covid, Erma: Agak Aneh Dana Desa Dipotong


JAKARTA, PKBNews - KEBIJAKAN pemotongan anggaran dana desa dan transfer daerah senilai Rp94 triliun dinilai agak aneh. Karena saat ini episentrum Covid 19 telah menyebar ke daerah-daerah.

"Harusnya peran daerah terutama desa kian dikuatkan agar mereka mampu memotong penyebaran Covid 19. Desa merupakan benteng terakhir pertahanan dalam melawan penyebaran Covid 19," ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Anggaran (Banggar) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Siti Mukaromah, Selasa (12/5/2020).

Erma sapaan akrab Siti Mukaromah berpandangan harusnya desa mendapatkan dukungan lebih agar mampu bertahan dari sisi kesehatan, sosial maupun sisi ekonomi.  

"Kalau anggarannya dipotong bagaimana mereka bisa bertahan," tuturnya.

Namun, PKB secara umum setuju Rancangan Undang-undang (RUU) Peraturan Pemerintah (Perppu) terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui paripurna DPR RI pada Selasa (12/5).

"Kami memberikan beberapa catatan agar RUU ini tidak menimbulkan kemudhoratan lebih besar di kemudian hari,” tuturnya.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa (PB) itu berkata, payung hukum penggunaan anggaran Rp 405,1 triliun untuk pengendalian dampak Covid 19 tersebut memang diperlukan karena penyebaran wabah begitu cepat. Rasio kematian dari wabah itu menurutnya juga relatif tinggi.

"PKB sepakat dengan pemerintah  yang mengambil Langkah cepat dengan menerbitkan Perppu yang menjadi payung hukum agar dampak dari Covid 19 bisa segera tertangani.  Namun, Fraksi PKB menilai ada beberapa hal yang harus dikritisi dari beberapa kebijakan pemerintah terkait pengendalian Covid 19 itu," kata Erma.

Pertama, tutur Erma, pelaksanaan program kartu pra kerja. Pemerintah terkesan memaksakan diadakannya pelatihan online. Menurutnya dalam situasi saat ini harusnya kartu prakerja lebih berfungsi sebagai jaring pengaman sosial sehingga pelatihan online kurang dibutuhkan.

"Lebih baik anggaran untuk pelatihan online dalam paket kartu pra kerja sebesar Rp5,6 triliun dialihkan untuk menjaring peserta baru sehingga kian banyak korban PHK yang mendapatkan bantuan sosial melalui program ini," ucapnya.

Kedua, lanjut Legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah VIII itu, PKB menyoroti hak imunitas bagi pejabat negara yang diatur dalam Pasal 27 Perppu I/2020. Menurutnya rasionalisasi bahwa para pejabat negara tidak bisa dipidanakan jika telah mempunyai itikad baik sangat relatif untuk bisa diukur secara empiris.

"PKB menilai kejahatan tidak hanya karena niat tetapi juga karena ada kesempatan. Oleh karena itu penegakan hukum tetap harus dilakukan jika memang ada bukti kuat adanya gratifikasi, suap, pemerasan maupun tindak pidana lainnya yang dilakukan pejabat negara selama mengambil kebijakan dalam mengendalikan dampak Covid 19," tegas Erma.

TERKAIT

    -