Standard Post

FPKB Berkeras Pasal Pidana Bagi Penyalahgunaan Wewenang Tidak Dihapus


JAKARTA, PKBNews - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap berkeras agar pasal 165 Undang-undang (UU) No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tidak direvisi. Sebab, pasal tersebut memberikan hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR. Dan pasal tersebut telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Pasal 165 jangan sampai dihapus. Berkat pasal itu, pelaku KKN sektor pertambangan dapat diganjar dengan hukuman setimpal," tegas Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, Selasa (12/5/2020).

Pasal 165 UU Minerba No. 4 tahun 2009 tersebut dinilai efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana KKN di sektor usaha pertambangan. Sebab, pasal ini menjanjikan hukuman setimpal bagi pelaku KKN di sektor tambang.

Terlebih lagi, terang Ratna Juwita Sari, dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan sangat mengerikan baik pada aspek ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan bencana alam. Maka, FPKB terus mengupayakan adanya klausul penegasan atas kewajiban reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi, disertai dengan pemberian sanksi tegas.

"Reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi ini harus diatur secara lebih tegas. Selama sepuluh tahun terakhir banyak pemegang izin yang tidak patuh, tapi tidak diberikan sanksi yang tegas. Kerusakan ekologi yang ditimbulkan parah sekali," ucapnya.

Ratna menilai revisi UU Minerba harus diorientasikan untuk meningkatkan kualitas perbaikan tata kelola pertambangan, bukan sebaliknya malah melemahkan.

"Ketika membahas RUU Minerba ini, kami niatkan untuk mendorong terciptanya good and sustainable mining governance. Tata kelola harus diperkuat. Bukan malah melemahkan," tegasnya.

TERKAIT

    -