Standard Post

Sekda Bondowoso Dukung Gagasan FPKB Membuat Perda Pesantren


PKBNews - GAGASAN Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren didukung penuh Sekretarsi Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Syaifullah. Menurutnya,  peran lembaga pesantren turut mengisi pembangunan bangsa dengan mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang bakal mengisi pembangunan di masa depan.

"Melalui Perda pesantren ini sangat luar biasa, dan kami dukung. Di pesantren itu ditumbuhkan peningkatan SDM, kemampuan untuk berbuat kebaikan, intelektual juga dibangun," katanya, kemarin.

Selain itu, kata Syaifullah, sudah sepatutnya PKB memperjuangkan pesantren. Karena PKB sejatinya merupakan partai kultural Nahdlatul Ulama (NU) yang wajib memperjuangkan kemaslahatan pesantren.

"Apalagi dari Fraksi PKB yang berbasis kultural dari Nahdlatul Ulama," tuturnya.

Oleh karena itu, ujar Syaifullah, harus ada peraturan bagaimana negara atau pemerintah mengatur pondok pesantren melalui pembangunan yang insentif untuk kebaikan yang lain.

"Jadi kami dukung penuh, terimakasih para sahabat saya, para mitra saya, di Fraksi PKB. Monggo kita terus bergerak," tuturnya.

Syaifullah berkata, sejauh ini Pemkab Bondowoso hanya memberikan honor kepada guru ngaji.

"Namun, ke depan terus barupaya membangun fasilitasnya," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemkab telah memulainya dengan tindakan. Dimana sebanyak tujuh Perbankan di Bondowoso sesuai instruksi bupati diminta agar menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mebangun Mandi Cuci Kakus (MCK) di pesantren.

"Ada 80 sampai 90 persen dana CSR lembaga perbankan yang ada di Bondowoso kita larikan ke MCK. Tapi pesantren yang kecil-kecil dulu," katanya.

Seraya menambahkan, dengan perda tersebut pondok pesantren di Bondowoso bisa maju.

"Kalau kita dorong seperti ini, maka pondok pesantren di Bondowoso menjadi referensi bagi masyarakat dan umat Islam Indonesia," ucapnya.

TERKAIT

    -