Pengurus Besar AMAN Sambangi DPP PKB Bahas RUU Masyarakat Adat
PKBNews - PENGURUS Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) sambangi kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk melakukan audiensi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Kunjungan PB AMAN ditemui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PKB (FPKB) Yanuar Prihatin dan Dipo Nusantara, serta Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB AMAN, Rukka Sombolinggi mengingatkan bahwa RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, dan sedang di proses di Badan Legislasi (Baleg) untuk membentuk Panja RUU Masyarakat Adat.
"AMAN berharap PKB menjadi katalisator masyarakat adat, menyampaikan apa yang memang dibutuhkan masyarakat adat dan apa yang ditolak masyarakat. Kita sengaja datang ke PKB untuk berdiskusi sekaligus memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan bagi PKB dalam proses penyusunan program legislasi nasional periode 2019-2024," ujarnya.
Mendengar masukan dari PB AMAN, politisi PKB Yanuar Prihatin berharap RUU Masyarakat Adat mewakili kehendak masyarak adat. Artinya, masyarakat adat memahami hak-hak dasarnya dan menikmati pembangunan yang menghormati hak mereka.
"Saya pikir semua itu perlu dipastikan, apakah kehendak tersebut dimuat dalam substansi RUU," katanya.
Dia menambahkan, "Selama ini pemerintah pendekatannya hanya formalistik, belum begitu fokus mengurus masyarakat adat. Tidak ada jalan tengah, oleh sebab itu kehadiran UU Masyarakat Adat diperlukan."
Yanuar juga berharap masyarakat adat mampu berinteraksi dengan modernitas. Jangan sampai Masyarakat Adat dianggap menghambat pembangunan.
"Kita akan memonitor perkembangan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Kami juga akan mengecek siapa saja dari Fraksi PKB yang tergabung dalam Panja RUU Masyarakat Adat, dan kami akan kawal substansinya melalui mereka," tuturnya.
Legislator asal Dapil Jabar 10 itu menegaskan, PKB akan berkomitmen mengawal substansi RUU Masyarakat Adat untuk dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2020 ini.
TERKAIT
-