Standard Post

Koordinasi yang Lemah Jadi Penyebab Munculnya Pasal Bermasalah


PKBNews - KOORDINASI yang lemah antarpara pembantu presiden menjadi penyebab banyaknya pasal bermasalah muncul di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

"Presiden Jokowi harus mengumpulkan para menteri untuk mengkaji kembali draf RUU Omnibus Law tentang Ciptaker. Khususnya Pasal 170 yang disebut-sebut terdapat kesalahan ketik," tegas Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Maman Imanulhaq, kemarin.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu tidak sepakat kalau dikatakan salah ketik.

"Justeru itu menunjukkan bahwa tingkat koordinasi di pembantu-pembantu presiden juga di beberapa kalangan itu tidak terlalu baik," tegas Kang Maman sapaan akrab KH Maman Imanulhaq.

Kang Maman meminta draf RUU Omnibus Law Ciptaker harus kembali dibicarakan oleh semua kalangan, termasuk para pemangku kepentingan dari kementerian. Jangan sampai, ke depan masih ada menteri yang tidak paham dengan kesalahan tersebut.

"PKB mengusulkan agar pembahasan ini dibahas kembali, diulang secara keseluruhan secara koordinatif dan presiden harus mengambil alih. Jangan sampai presiden juga merasa kecolongan dan tidak tahu. Jadi, tidak boleh ada alasan salah ketik, tidak ada alasan tidak pernah baca," katanya.

Pasal 170 pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menuai kritik karena menyatakan peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengakui ada kesalahan dalam penyusunan RUU Omnibus Law tersebut.

Yasonna menjelaskan, secara hukum PP memang tak bisa mengubah UU. Karena menurutnya UU berkedudukan lebih tinggi daripada PP.

"Ya (ada kesalahan), tidak bisa PP melawan UU. Peraturan perundang-undangannya sudah seperti itu," kata Yasonna.

TERKAIT

    -