Standard Post

Baleg Wajib Sosialisasikan Prolegnas 2020 - 2024


PKBNews - BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki kewajiban mensosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 yaitu 248 RUU dan 50 RUU Prioritas Tahun 2020.

"Tujuan sosialisasi tersebut agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan hukum yang akan mengatur perikehidupan masyarakat. Dalam proses pembentukan hukum tersebut pun masyarakat dapat memberikan masukan-masukan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat memimpin pertemuan Tim Sosialisasi Baleg dengan Gubernur Bali dan Civitas Academica Universitas Udayana (Unud), kemarin.

Dalam pertemuan tersebut hadir Gubernur Bali I Wayan Koster dan Rektor Unud Raka Sudewi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan terutama dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, seperti RUU Pertanian, RUU Penanggulangan Bencana, RUU Pramuka, RUU ASN dan RUU PerlindunganTokoh Agama dan Simbol Negara.

 "Sekali lagi, tujuan sosialisasi Prolegnas ini adalah guna terwujudnya UU yang aspiratif dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, serta terjalinnya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah yang memilikii kepentingan dengan beberapa atau keseluruhan dalam proses pembentukan RUU yang ada dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020 maupun Prolegnas 2020-2024 yang sudah ditetapkan," tuturnya.

 Berbeda dengan sosialisasi tahun sebelumnya, kata Ibnu Multazam,  sosialisasi RUU Prolegnas dan RUU Prioritas tahun ini sasarannya adalah perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

"Sosialisasi sebelumnya dilakukan ke Pemerintah Provinsi, kali ini dilakukan ke universitas di seluruh Indonesia," kata Anggota Komisi IV DPR RI itu.

TERKAIT

    -