Standard Post

PKB Dorong Perbaikan Regulasi Sektor Perikanan


PKBNews -TITIK tolak penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perikanan harus seimbang antara keuntungan material dan kelestarian ekosistem kelautan.  

"PKB terus mendorong perbaikan regulasi di sektor perikanan. Prinsip keseimbangan harus menjadi titik tolak," ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) H Cucun Ahmad Sjamsurizal di sela Lokakarya Nasional bertajuk "Menghadirkan Tata Kelola Perikanan yang Berkelanjutan dan Bertanggungjawab melalui Penyusunan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan" di Ruang Rapat FPKB DPR RI, Jakarta,

Menurut Cucun, Indonesia membutuhkan UU Perikanan yang komperhensif dan terpadu agar masalah terkait perikanan, nelayan dan petambak garam bisa diselesaikan dengan baik dan mampu mengakomodir semua pihak.

"Potensi kelautan di Indonesia begitu luar biasa. Hanya saja selama ini potensi tersebut baik terkait perikanan budidaya maupun perikanan tangkap belum terkelola secara maksimal," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI berkata, hal tersebut bisa dilihat dari kecilnya sumbangsih sektor kelautan dan maritim pada APBN.

"Selain itu kita masih banyak melihat bahwa para nelayan kita sebagian besar masih hidup di garis kemiskinan yang menunjukkan jika mereka belum mendapatkan kesejahteraan dari pengelolaan sektor perikanan," ucap Cucun.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bandung itu berharap acara lokakarya nasional yang diikuti oleh stake holder perikanan bisa menghasilkan berbagai rekomendasi berkualitas bagi perbaikan proses revisi UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Apalagi, lanjut Cucun, revisi undang-undang tersebut masuk daftar prioritas dalam prolegnas tahun 2020.

"Partainya sangat concern pada upaya perbaikan regulasi di bidang perikanan sehingga memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat luas," tuturnya.

Cucun melanjutkan, pemanfaatan potensi perikanan harus tetap memperhatikan kelestarian ekosistem kelautan. Oleh karena itu dia sangat mengapresasi keterlibatan dari perguruan tinggi dalam proses perbaikan regulasi pemanfaatan potensi kelautan di Indonesia.

"Lokakarya ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari serial diskusi terbatas di Indonesia bagian barat, tengah dan timur Indonesia yang melibatkan kalangan perguruan tinggi," katanya lagi.

Cucun mengungkapkan dari serial diskusi terbatas tersebut diketahui data dan fakta untuk penyusunan regulasi kebijakan (evidence-based policy) yang lebih baik di bidang perikanan. Diskusi terbatas ini diselenggarakan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan di Universitas Brawijaya (Kota Malang), Universitas Gunung Rinjani (Lombok Timur), dan Universitas Khairun (Kota Ternate) pada Desember 2019-Januari 2020.

Lokakarya ini rencananya dihadiri oleh pihak Fraksi PKB DPR RI, DPP PKB, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Pusat Perancangan Undang-Undang di Badan Keahlian DPR Republik Indonesia, Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Bangda bidang Kelautan dan Perikanan Direktorat SUPD II, Bakamla, Bappenas, Pengadilan Perikanan Jakarta Utara, Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Gerbang Tani, dan Media.

"Media akan dilibatkan, karena perlu juga untuk mempromosikan pengelolaan perikanan berkelanjutan dan bertanggung jawab serta pencegahan praktik Illegal Unreported and Unregulated Fishing di Indonesia," ucapnya.

TERKAIT

    -