Standard Post

FPKB Tegaskan Tolak Pembentukan Pansus Jiwasraya


PKBNews - KETUA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cucun Ahmad Sjamsurizal menegaskan, FPKB menolak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya. Sebab, tiga komisi di DPR telah membentuk panitia kerja (panja).

"Panjakan sudah jalan, buat apa lagi dibentuk pansus," katanya, kemarin.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Bidang Hukum dan Perundang-Undangan itu beralasan sudah tiga komisi tersebut adalah Komisi VI, IX, dan III. Masing-masing komisi dianggap sudah mewakili pengawasan pengungkapan kasus Jiwasraya sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Soal penegakan hukum ada di Komisi III, bisnis ada di Komisi VI, kemudian keuangan ada di Komisi XI," ujar Cucun.

Cucun menegaskan, pihaknya tidak berwenang menghambat langkah Partai Demokrat dan PKS untuk membentuk pansus. Sebab, itu merupakan hak setiap anggota. Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan pansus harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Salah satunya harus disetujui setengah anggota DPR.

"Kalau hanya pengusul saja, ya tidak akan berjalan. Para pengusul harus mampu mengajak fraksi lain untuk mendukung usulan tersebut," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu berkata, PKB sejujurnya hanya ingin fungsi pengawasan di DPR berjalan maksimal. PKB juga ingin dana nasabah bisa dikembalikan.

"Ada pengungkapan pidana juga kan, tetapi yang lebih penting yang rakyat itu kembali, uang nasabah kembali," tandas Cucun.

TERKAIT

    -