Standard Post

FPKB Setujui Biaya BPIH


PKBNews - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setujui biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M. Namun, harus diproses sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Atas nama FPKB kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pandangan fraksi terhadap pembahasan BPIH tahun 1441 H/2020 M," kata Anggota DPR RI FPKB, H An`im Falachuddin Mahrus saat menyampaikan pandangan Panja FPKB DPR RI terhadap laporan Panja Komisi VIII tentang BPIH Tahun 2020.

Menurut An`im, sesuai  amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, negara harus memastikan seluruh proses tahapan penyelenggaraan ibadah haji dari sebelum keberangkatan sampai kedatangan jamaah harus terlayani dengan baik.

"Sebagai kegiatan rutin tahunan, penyelenggaraan ibadah haji seharusnya mempunyai standar pelayanan yang mapan untuk dirasakan oleh seluruh jamaah haji Indonesia. Akan tetapi karena semua penyelenggaraan ibadah haji termasuk Pemerintah Indonesia senantiasa berhubungan dengan dinamika kebijakan pihak Pemerintah Arab Saudi," katanya.

Menurut Gus An`im sebagai pemegang kendali penuh khususnya tahapan puncak kegiatan haji di Arafah dan Mina (ARMINA) mengharuskan untuk terus melakukan langkah inovasi program dan kegiatan yang secara tidak langsung berimplikasi pada besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Berdasarkan audit yang dilakukan BPK, permasalahan biaya penyelenggaraan ibadah haji Indonesia berulang dari tahun ke tahun berikutnya. Sebagi contoh, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) ke 1 tahun 2018, maka pada Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Sistem Pengendalian Aset ditemukan ada perbedaan antara Data Siskohat dan Data Akutansi Utang BPIH-Terikat Reguler sebesar Rp911.793.340.000,00," katanya.

Kata Gus An`im pada pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga ditemukan terdapat dana milik jemaah haji yang batal berangkat belum seluruhnya tersalurkan dan masih tersimpan di BPS sebesar Rp6.482.859.250,00.  

Pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) ke 1 tahun 2019, kata dia, BPK juga mengungkap 16 temuan pemeriksaan yang memuat 22 permasalahan, yaitu terdiri atas 14 permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan delapan permasalahan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

FPKB senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam setiap membahas yang menyangkut kepentingan bangsa Indonesia termasuk dalam pembahasan BPIH Tahun 1441 H/2020 M.

"Setelah melalui seluruh proses pembahasan yang ada dalam Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Tahun 1441 H/2020 M, maka FPKB menyetujui seluruh kesimpulan sejumlah 12 poin yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH dengan Panja BPIH Kementerian Agama RI dan Kepala Badan Pelaksana BPKH," tutur Gus An`im.

FPKB, lanjut Gus An`im, mendorong agar seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Panja BPIH ini supaya dilaksanakan sebaik baiknya.



        

TERKAIT

    -