Standard Post

Terminal Tipe B Jateng Belum Memenuhi Standar Layak


PKBNews - ANGGOTA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Jawa Tengah (Jateng) Nur Sa`adah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng melakukan evaluasi terhadap sejumlah terminal tipe B. Pasalnya, ke-24 terminal tipe B tersebut belum memenuhi standar layak.

"Pemprov perlu melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap terminal tersebut. Misalnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia hingga pembenahan infrastruktur serta berbagai permasalahan yang ada di terminal tipe B," katanya, kemarin.

Wanita yang biasa disapa dengan panggilan Ida itu berkata, langkah perbaikan perlu segera dilakukan agar keberadaan terminal dapat difungsikan dengan baik. Selain itu, katanya, agar terminal dapat memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna moda transportasi massal secara terpadu, aman dan nyaman.

"Kita juga mendorong kepada Pemprov Jateng secara proaktif menyampaikan kepada pemerintah pusat agar secepatnya menyempurnakan pengaturan dan pembangunan infrastruktur terminal tipe A yang ada di Jateng," tuturnya.

Wakil Ketua DPW PKB Jateng menegaskan, transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan. Terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat, hingga kawasan perdesaan.

"Transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi, dan sosial daerah perdesaan," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Ida, Jateng telah mempunyai regulasi tentang penyelenggaraan perhubungan yang mengatur banyak hal terkait perhubungan dan tata kelola transportasi. Regulasi tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang  memuat sejumlah hal mengenai kewenangan pemerintah daerah terhadap tata kelola lalu lintas, arah kebijakan pengelolaan lalu lintas, serta ketersediaan infrastruktur dan manajemen perhubungan di provinsi.

"Keberadaan Perda ini sangat penting, untuk mengatur dan memperlancar arus barang dan pergerakan orang demi memacu pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan masyarakat," katanya.

Legislator dari daerah pemilihan Jateng 3 yang meliputi Demak, Jepara, Kudus itu berkata, pengelolaan langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan kewenangannya disemua bidang, semata-mata demi kesejahteraan masyarakat Jateng.

"Tentunya harus dikelola dengan baik dan terencana. Ini demi segera terciptanya tatanan penyelenggaraan perhubungan yang lebih baik lagi," ucapnya.

Pada 20 Januari 2020 lalu, DPRD Jateng melalui sidang paripurna telah memutuskan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagai penyempurnaan terhadap sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

TERKAIT

    -