Standard Post

PKB Keberatan Penghapusan Sertifikat Halal


PKBNews - KETUA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cucun Ahmad Sjamsurizal keberatan dengan draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal. Sebab, sertifikat halal memberi kenyamanan umat Islam dalam mengkonsumsi makanan atau minuman.

"Sertifikat halal bisa memberikan kenyamanan bagi konsumen, agar makanan dan minuman yang dikonsumsi terjamin kebersihan dan kehalalannya," katanya, kemarin.

Cucun berkata, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Adapun Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Perlu diingat, kata Cucun, Indonesia merupakan negara dengan penduduk dengan beragama Islam terbanyak. Sehingga sertifikat halal tak perlu dihapus guna meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

"Indonesia negara muslim terbesar di dunia, kita membutuhkan jaminan dalam makanan dan minuman yang masuk atau dikonsumsi nantinya," tuturnya.

Pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di dalam draft Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Penghapusan tersebut tertulis dalam pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 berbunyi, "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal". Selain pasal 4, Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja juga mencabut pasal 29, pasal 42, pasal 44 yang menjadi turunan pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Berikut bunyi masing-masing pasal yang dicabut.

Pasal 29

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

TERKAIT

    -