Standard Post

UU Perikanan Masih Miliki Banyak Kelemahan


PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) sayangkan Undang-Undang (UU) Perikanan masih banyak kelemahan dan celah hukum serta out of date. Terutama, pengaturan pidana korporasi atau badan hukum yang melakukan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUU Fishing).

"UU Perikanan memiliki banyak kelemahan dan celah hukum. Lebih tepatnya, tidak ada pertanggungjawaban pidana korporasi dalam IUU Fishing," tegas Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Luluk Nur Hamindah, kemarin.

Menurut Luluk, dalam UU Perikanan, pasal 101 pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan kepada pengurus.Padahal segala perbuatan hukum pengurus dilakukan untuk kepentingan korporasi.

"Dengan tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, dalam implementasi di lapangan hanya pelaku di lapangan seperti Anak Buah Kapal (ABK) dan nahkoda kapal yang diajukan ke muka persidangan," tuturnya.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perempuan Bangsa (PB) melanjutkan, sedangkan pihak korporasi yang berada di belakang mereka, dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan perikanan yang menyimpang sama sekali tidak tersentuh.

"Semua permasalahan perikanan itu harus segera dicarikan jalan keluar, kalau tidak akan banyak para nelayan kita yanga akan dirugikan," kata Luluk.

 

TERKAIT

    -