Standard Post

PKB Sarankan Bupati Bangkalan Buat Perda Sambut Perpres Nomor 80


PKBNews- BUPATI Bangkalan diminta segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan untuk membuat peraturan daerah (perda) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan dan lainnya.

"Tanpa piranti hukum, Perpres 80 Tahun 2019 itu tidak dapat dieksekusi. Jadi, bupati harus secepatnya berkoordinasi dengan DPRD," kata Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Syafiuddin Asmoro, kemarin.

Menurut Syafiuddin, koordinasi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bangkalan menjadi sangat penting karena semua anggaran.

"Semakin cepat koordinasi yang dilakukan maka pada tahun 2021 anggaran bisa langsung dieksekusi," tuturnya.

Syafiuddin melihat Pulau Madura masih menjadi daerah terbelakang dalam sektor pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, ia berkomitmen membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat pulau garam di tingkat nasional.

"Melalui tugas dan kewenangan sebagai anggota Komisi V DPR RI serta memaksimalkan hak budgeting pada kementerian yang bertindak sebagai mitra, saya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat di pulau garam ini," ucapnya.

Dia berharap perda yang dibuat nantinya dapat mengakomodir serta dapat memberikan ketentuan pasal yang tidak melupakan adanya agama dan budaya.

"Sehingga agama dan budaya yang ada di Kabupaten Bangkalan ini tidak terkikis perkembangan zaman," kata Syafiuddin.

Syafiuddin seluruh semua komponen masyarakat untuk bersatu mempersiapkan diri dan menyambut dengan memaksimalkan peran, tugas dan fungsi dari masing-masing sektor terkait. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencapai suksesnya pertumbuhan ekonomi pulau garam.

 

TERKAIT

    -