PKB Berharap Peraturan Presiden Terkait UU Pesantren Segera Diterbitkan
PKBNews - PONDOK pesantren (ponpes) masih mengalami kendala saat hendak mengaplikasikan Undang-Undang (UU) Pesantren. Salah satunya dasar hukum agar ijazah ponpes setara dengan MTs, MA dan perguruan tinggi.
"Sebab aturan detail mengenai masalah itu hingga kini belum ada. Regulasi turunan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren diharapkan bisa segera diterbitkan," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Bisri Romly di Ponpes Tahdidlul Qur`an Asasul Huda IV, di Desa Klawen, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, kemarin.
Menurut Bisri, aturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren bisa berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Agama dan lainnya.
Dia menambahka, semangat lahirnya UU Pesantren adalah untuk agar pesantren lebih berdaya. Sebab, fakta sejarah menyebutkan pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Dengan begitu sudah sepatutnya pemerintah hadir dan memberikan perhatian atas peran ponpes.
"Muara dari UU Pesantren adalah supaya Ponpes bisa mengakses anggaran pemerintah baik BOS maupun APBD. Sebab selama ini pemerintah daerah tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk Ponpes lantaran urusan mengenai agama menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata dia.
Tenaga Ahli Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Bisri Romly, Hadiqun Nuha menambahkan, dengan belum terbitnya aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren maka beberapa pasal yang ada di UU belum bisa diaplikasikan. Salah satunya mengenai kesetaraan ijazah. Untuk itu, semua pihak pemangku kepentingan mengenai masalah ini harus mendorong dan mengawal agar aturan turunan dari UU tersebut bisa segera terbit.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahdidlul Qur`an Asasul Huda IV, di Desa Klawen, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, KH Miftah mengharapkan dengan terbitnya UU Pesantren diharapkan Ponpes lebih berdaya dan pemerintah bisa lebih memperhatikan Ponpes. Adapun jumlah Ponpes di Kecamatan Bawang mencapai 21 pondok pesantren.
TERKAIT
-