Standard Post

Ambil Alih Gedung Astra Nawa, PKB Jatim Minta Doa Restu PWNU Jatim


PKBNews - DEWAN Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur (Jatim) bertemu Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim guna meminta restu soal rencana pengambilalihan gedung Astra Nawa.

"Kami minta doa restu dan tausiah, besok akan ada pelaksanaan eksekusi keputusan MA (Mahkamah Agung) terkait keberadaan Kantor Astranawa," ujar Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah, kemarin.

Anik menuturkan, eksekusi harus dijalankan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihaknya terkait kepemilikan Gedung Astra Nawa.

"Keputusan MA telah memenangkan DPW PKB Jatim. Nantinya, gedung ini bukan milik perorangan namun institusi, yakni DPW PKB Jatim," katanya.

DPW PKB Jatim, kata Anik, merasa perlu berkoordinasi dengan PWNU Jatim. Sebab, sebagai organisasi yang dibesarkan ormas Islam terbesar di Indonesia, PKB memiliki kewajiban tersebut.

"Kami dilahirkan NU, setiap sikap kami harus dengan restu NU. Itu sudah otomatis," ucap calon Wakil Ketua DPRD Jatim itu.

Untuk diketahui, Graha Astra Nawa, Gayungsari, Surabaya akan segera dieksekusi pada Rabu (13/11/2019).

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.

Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

 

TERKAIT

    -