Standard Post

Gus Muhaimin: UU Pesantren Merupakan Produk UU Spesial


PKBNews - KETUA Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin bangga dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren) menjadi Undang-Undang (UU) Pesantren.

"UU Pesantren merupakan produk perundang-undangan spesial. Saya membayangkan belum tentu 30 tahun lagi ada UU Pesantren, belum tentu bisa (terbentuk dan disahkan)," katanya di kantor DPP PKB, kemarin.

Gus Muhaimin semakin bangga ketika melihat respon pengurus dan kader PKB di daerah, serta Pemerintah Daerah (Pemda), baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah menindaklanjuti UU Pesantren dengan menerbitkan Perda.

"Yang membuat saya bangga juga adalah respon PKB-PKB di daerah, baik DPRD maupun Bupati-Bupati mereka langsung menindaklanjuti UU Pesantren dalam Perda dan Keputusan-Keputusan," katanya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menuturkan,
apabila pemerintah pusat tidak terlalu konsentrasi terhadap UU Pesantren maka pemerintah daerah (pemda) bisa mengawalinya.

"Kalau sudah dimulai dari Pemda, maka DPRD kita sangat memiliki peran dan fungsi bagi bangsa dan negara," katanya.

Gus Muhaimin menilai kehadiran negara bagi pesantren sudah sangat dibutuhkan. Dia mencontohkan banyak pesantren di Jawa Timur (Jatim) yang memiliki ribuan santri, namun sarana dan prasarana pesantren tidak layak.

"Di Lirboyo ruang tidur santri itu hanya 4 x 6 ditempati oleh 40an santri. Tidur di teras tidak bisa lurus, harus nekuk karena hadap-hadapan. Bayangkan 3 tahun tidur nekuk pulang-pulang bungkuk. Itu dari segi cara tidur sudah salah, dari segi gizi masih kurang. Itu belum jadi Kiai sudah mengkis-mengkis (tersengal-sengal) duluan," katanya.

 

TERKAIT

    -