Standard Post

PKB Tentang Keras Pemberlakukan Permendag Nomor 29


PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menentang keras Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Pasalnya, permendag tersebut dibuat tanpa koordinasi dengan mitra kerja, yakni Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Di akhir jabatannya kok Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita malah mengeluarakan permen permendag yang aneh-aneh, tanpa kordinasi dengan mitra kerja, seharusnya pemerintah duduk bersama untuk mencari solusi. Kami menentang keras permendag tersebut," tegas Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, kemarin.

Nasim melihat keberadaan Permendag Nomor 29 Tahun 2019 itu meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia.

"PKB ngeri memperhatikan gebrakan Mendag yang penuh kontroversi, mulai dari (rencana) pembebasan tarif bea masuk 0 persen untuk produk etil alkohol (etanol), sekarang malah label halal (ekspor dan impor hewan dan produk hewan) mau dihapus, kenapa (sikapnya) semakin mundur, juga permen-permen lain yang selalu sangat bertentangan dengan Undang-undang," ujarnya.

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB itu menegaskan, Menteri Perdagangan kurang mempertimbangkan aspek agama, sosial, hukum dan ekonomi.

"Kalau label halalnya ditiadakan, pemerintah (Kemendag) sepertinya kurang mempertimbangkan kondisi mayoritas rakyat indonesia. Kita tahu, mayoritas rakyat indonesia adalah pemeluk agama islam, tentunya mereka membutuhkan jaminan makanan yang halal, karena ini menyangkut keyakinan, jangan nabrak-nabrak," ujar Nasir.

Nasir menuturkan, daging impor sangat sering dibutuhkan dan digunakan industri-industri olahan daging dan juga oleh masyarakat secara langsung.

"Rakyat yang menjadi konsumen, terutama kalangan umat muslim, tentu memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur dari setiap barang yang dikonsumsi, termasuk informasi jaminan halal," tutur Kapoksi Fraksi PKB di Komisi VI DPR.

Wakil rakyat dari Dapil Jatim III (Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) menambahkan, aturan meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia juga bertentangan dengan aturan jaminan halal yang ada saat ini.

"Ini bakal memantik masalah, karena tidak sinkorn dengan sejumlah aturan jaminan halal yang dibuat sebelumnya," tegasnya.

Nasim menambahkan, dari sisi ekonomi, aturan meniadakan kewajiban label halal juga akan mengancam pasar daging halal.

"Daging halal akan terancam, produk industri halal dan turunannya akan terancam," ucapnya.

Nasim menambahkan, seharusnya menteri perdagangan tak mengeluarkan aturan yang kontroversial. Sebab, menteri merupakan perpanjangan tangan presiden. Sehingga, segala sesuatu keputusan besar harus didiskusikan dan mendapat persetujuan dari presiden terlebih dahulu sebelum diterbitkan menjadi peraturan menteri.

"Presiden sudah saatnya ambil alih untuk urusan khusus masalah kebutuhan pokok & pangan (label halal)," katanya.

Diketahui, Indonesia mengalami kekalahan dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Atas kekalahan itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Aturan baru itu menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.

Kementerian Perdagangan menyatakan, aturan ini diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap WTO akibat kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil.


Aturan baru ini menghapus kewajiban pencantuman label halal untuk produk impor yang dipasarkan di Indonesia.

Padahal, Brazil hanya mempersoalkan produk ayam dalam sengketa perdagangan bernomor kasus DS484. Akan tetapi, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 berlaku untuk semua produk hewan dan turunannya.

Atas hal itu, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 telah menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018.

 

 

TERKAIT

    -